BANGIL- Kasus dana hibah Persekabpas senilai RP 12,7 miliar kembali dipertanyakan. Kemarin (25/2), sebanyak 14 LSM yang mengatasnamakan Forum Kajian Pasuruan (Forkap) melakukan audiensi dengan Kapolres AKBP Achmad Yani.
Forkap meminta Polres serius dalam mengusut tuntas kasus dana hibah Persekabpas 2007 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu.
Dalam audiensi kemarin Forkap memberikan salinan LHP BPK itu kepada Kapolres, melalui Kabag Administrasi. “Kami datang ke sini ingin agar pihak Polres berusaha mengusut tuntas dana Persekabpas. Dasar pijakan kami jelas sesuai dengan LHP BPK. Kalau Kasda saja pijakan dasar untuk pengusutan adalah LHP BPK, kenapa dalam kasus Persekabpas juga tidak menggunakan dasar yang sama. Toh sama-sama dikeluarkan BPK,” cetus Lujeng Sudarto, juru bicara LSM kemarin.
Ayik Suhaya, Bupati LIRA mengakui kalau saat ini pihaknya belum melaporkan kasus dana hibah Persekabpas ini secara resmi. Aksi awal ini mereka lakukan untuk audiensi dan melihat sejauh mana respons Kapolres dalam menyikapi persoalan dana Persekabpas.
“Kami sudah audiensi dengan Kapolres. Dan kami diterima dengan baik. Harapan kami, dalam dua minggu ke depan, Polres bisa langsung mengusut kasus ini secara tuntas. Karena dasar pijakannya sudah jelas,” cetus Ayik, kemarin.
Hanya, menurut Ayik jika dalam kurun waktu yang ditentukan pihak Polres tidak ada tindaklanjut dari audiensi dan penyampaian dasar laporan dari BPK ini, maka segenap LSM ini akan kembali mempertanyakan kepada Polres. “Sesuai data yang kami berikan, sudah jelas dari laporan BPK kalau ada sebagian dana Persekabpas sebesar Rp 12,7 M yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah. Dan ini yang perlu ditindaklanjuti oleh petugas,” tegasnya.
Apakah persoalan ini bukan sudah ditangani pihak Polda? Ayik mengaku belum. Sebab, yang ditangani pihak Polda Jatim saat itu adalah dana hibah Persekabpas pada 2005-2006. “Dan saya kira pada 2007 ini belum. Sehingga, kami perlu melaporkan kasus ini ke Polres agar bisa ditindaklanjuti,” cetusnya.
Para kalangan LSM ini kemarin membeberkan data sesuai dengan LHP BPK. Dalam halaman 34 perwakilan BPK di Surabaya menyebutkan bahwa pada realisasi belanja bantuan hibah kepada Persekabpas sebesar Rp 12.731.376.636 tidak didukung bukti yang lengkap dan sah.
Bahkan, dalam LHP itu disebutkan dengan jelas, kalau pada tahun anggaran 2007 itu telah direalisasikan belanja bantuan hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta sebesar Rp 24, 2 miliar. Dari dana itu, Rp 22 miliar digunakan untuk bantuan hibah kepada Persekabpas.
Namun, dari kondisi tersebut, BPK menilai realisasi hibah bantuan Persekabpas tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 12,7 M. Ini terinci dalam kelompok tim senior sebesar Rp 8,2 M. Tim junior Rp 2,4 M dan biaya organisasi Rp 2 miliar lebih.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Achmad Yani mengaku masih mempelajari masukan yang diberikan oleh kalangan LSM tersebut. “Kita pelajari dulu. Kita butuh waktu,” ujar Kapolres kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar